Nagan Raya - Penjabat (Pj.) Bupati Nagan Raya, Dr. Iskandar AP secara resmi membuka kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 yang diselenggarakan di halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, pada hari Senin (25/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Iskandar menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan solusi hukum bagi perkawinan muslim yang belum tercatat, juga membantu masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama.
"Setelah kegiatan ini, status perkawinan mereka akan diakui secara sah oleh negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat," ujar Pj Bupati Iskandar.
"Setelah mendapatkan akta nikah, perubahan pada Kartu Keluarga dapat dilakukan, dari yang semula 'kawin belum tercatat' menjadi 'kawin tercatat'," jelasnya.
Menurut Pj Bupati, pencatatan perkawinan sangat penting untuk tertib administrasi dan melindungi hak suami, istri, dan anak.
Oleh karena itu, lanjut Pj Bupati Iskandar, perlu ada upaya preventif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, praktisi, penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, serta pegawai pencatat nikah untuk mensosialisasikan pentingnya perkawinan yang sah, baik secara agama maupun negara.
"Pengesahan perkawinan yang tidak tercatat dapat dilakukan melalui proses isbat nikah," ucapnya.
"Kami dari pemerintah daerah berupaya memberikan solusi hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bekerja sama dengan instansi terkait lainnya," tambah Iskandar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SE, SH, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan sebagai upaya ketertiban administrasi bagi pasangan suami istri, anak dan keluarga.
"Kita juga ingin melindungi masyarakat atas hak-haknya yang telah disediakan oleh negara," kata Kajari Djaka B Wibisana.
Lebih lanjut Kajari Nagan Raya menyampaikan bahwa jumlah pasangan yang mendaftar sebanyak 146 pasangan.
"Dikurangi dengan jumlah yang tidak lulus verifikasi dan yang telah disidang di kegiatan sebelumnya, maka yang akan disidangkan pada hari ini sebanyak 86 pasangan," ungkapnya.
Hal sama juga disampaikan oleh Ketua Mahkamah Syari'yah Suka Makmue, Ahmad Mudlofar, S.HI, M.HI yang menyebutkan Kejari Nagan Raya telah menginisiasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Beutong Ateuh Banggalang.
"Saya menyampaikan apresiasi atas inisiasi Kejari Nagan Raya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kebijakan publik adalah untuk kemaslahatan masyarakat," sebutnya.
Menurutnya, dengan kegiatan ini masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ke Suka Makmue, semua layanannya sudah difasilitasi di sini, mulai dari putusan sidang, buku nikah, kartu keluarga, hingga akte kelahiran anak.
"Semoga kegiatan ini bisa dilaksanakan di kecamatan lainnya," tutup Ahmad Mudlofar.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah kepala perangkat daerah serta para pejabat dari instansi terkait lainnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan kolaborasi berbagai instansi meliputi Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.
Posting Komentar