Nagan Raya - Sebanyak 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya, mengikuti uji mampu membaca Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten setempat.
Kegiatan uji mampu membaca Al-Qur’an bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya itu, berlangsung Rabu (4/9/2024) di Masjid Baitul A’la atau Masjid Giok Kabupaten Nagan Raya.
Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Adam Sani mengatakan, uji mampu baca Al-Qur’an tersebut, merupakan salah satu tahapan yang wajib dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Adam Sani juga menyebutkan, tepatnya pada pasal 24 itu, diharuskan bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Aceh, untuk dapat membaca Al-Qur’an dengan baik, ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah Paslon yang telah mendaftar ke Kantor KIP Nagan Raya pada 29 Agustus lalu sebanyak 4 pasangan.Dari keempat Paslon itu, tentunya telah diusung oleh partai politik masing masing.
Selain pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an, KIP Nagan Raya juga melaksanakan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan MOU dan UUPA Aceh, oleh Paslon dihadapan lembaga DPRK Nagan Raya, pungkasnya.
Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nagan yang ikut uji mampu baca Al-Qur’an antara lain :
-DR.Teuku Raja Keumangan,SH,MH dan Raja Sayang.
-Drs.H.Asib Amin dan H.Tarmilin Usman,SE,MM.
-Samsuardi,SH dan Adifal Susanto,S.TP,M.Si.
-Jonniadi,SE,M.Si dan Zaini Mantri Doi.
Posting Komentar