Nagan Raya - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Aceh, Fitriany Farhas, yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ardimartha, menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Rabu (14/8/2024) sore.

Dalam rapat tersebut, Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan terkait Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Nagan Raya, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRK Nagan Raya.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda, dan Wakil Ketua II, Puji Hartini, serta dihadiri oleh 15 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.

Ketua Pansus DPRK Nagan Raya, Sugianto, menyampaikan bahwa penyusunan Raqan ini merupakan upaya untuk mencegah maraknya alih fungsi lahan pertanian serta untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Pansus bersama Dinas Pertanian dan Peternakan telah melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat pemilik lahan yang terkena dampak perlindungan lahan pertanian pangan sehingga masyarakat memahami pentingnya Raqan LP2B ini untuk segera disahkan,” ujar Sugianto.

Setelah pengesahan, Sugianto berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait serius dalam melaksanakan qanun tersebut.

"Supaya nantinya tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat yang lahannya terkena dampak dari qanun ini, maupun pemerintah yang ingin menerapkan aturan tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disusun sebelumnya," tambah Sugianto.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan Qanun Perlindungan LP2B diharapkan mampu membantu pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga dengan adanya regulasi ini, Pemkab Nagan Raya dapat menerima alokasi anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Ini akan mendukung harapan masyarakat terhadap pengembangan sektor pertanian yang menjadi andalan daerah kita," tuturnya.

Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicara Hasan Mashuri dalam pandangan umumnya meminta agar setelah pengesahan qanun ini, Pemkab Nagan Raya dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami berharap agar sebelum qanun ini diimplementasikan di lapangan, sosialisasi terlebih dahulu dilakukan kepada SKPK terkait dan masyarakat, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan," kata Hasan Mashuri.

Selanjutnya, juru bicara Fraksi Golkar-Sira, Teuku Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

"Pada dasarnya, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat, terutama masyarakat tani di kabupaten ini yang sebagian besar menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian," ujar Teuku Abdul Rasyid.

Ia juga meminta kepada Pj Bupati, melalui dinas terkait, agar setelah Qanun LP2B ini disahkan, dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Supaya masyarakat benar-benar memahami pentingnya lahan pertanian berkelanjutan, yang nantinya akan berdampak pada produksi pangan dan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, serta agar sarana dan prasarana fisik dapat tersalurkan secara merata," pintanya.

Pandangan umum Fraksi Partai Aceh Raya Bersama (ARB) yang disampaikan oleh juru bicara Annisa Faradisa menekankan pentingnya prinsip persamaan hak tanpa diskriminasi dalam rancangan Qanun LP2B tahun 2024.

"Ini agar qanun ini dapat memberi manfaat bersama, tepat sasaran, dan berkeadilan," pungkas Annisa Faradisa.

Rapat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, MAA, MPD, MPU, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat, serta undangan lainnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama