Nagan Raya - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Fitriany Farhas menghadiri rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II DPRK Nagan Raya Tahun 2024 dalam rangka Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Nagan Raya Tahun 2023.
Dalam rapat yang dihadiri 18 orang dari 25 anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi didampingi Wakil Ketua I, Dedy Irmayanda dan Wakil Ketua II, Hj. Puji Hartini berlangsung di ruang sidang utama DPRK Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Selasa (11/06/2024).
Dalam sambutannya, Fitriany Farhas mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023 ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain menyangkut dengan pedoman penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bertujuan untuk mengetahui secara nyata pencapaian hasil dan sasaran penggunaan anggaran daerah dengan melihat realisasi penerimaan dan pengeluaran dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam masa kurun waktu satu tahun anggaran sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023," ujar Fitriany.
Menurutnya, dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023 hambatan dan kendala turut mempengaruhi pencapaian target yang telah ditetapkan dalam APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023, yang dipengaruhi oleh berbagai situasi dan kondisi daerah yang terjadi selama tahun anggaran 2023.
"Kita semua kiranya dapat memaklumi bahwa hambatan dan kendala tersebut merupakan suatu dinamika dalam proses pelaksanaan pembangunan daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya," imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan tahun 2023 pada umumnya, capaian positif pada tahun 2023 diantaranya menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
Disebutkannya, Opini WTP yang diperoleh tersebut merupakan Opini WTP yang ke-16 kali secara berturut-turut sejak tahun 2008. Hal itu merupakan hasil kerja sama dan prestasi semua pihak untuk kemajuan Kabupaten Nagan Raya.
"Semoga kerja sama dan prestasi ini dapat kita jadikan sebagai motivasi, untuk dapat mempertahankannya kembali di masa yang akan datang, guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel di Kabupaten Nagan Raya yang kita cintai," imbuhnya.
Dijelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2022. Dalam hal penyesuaian APBK tahun 2023, Pemkab setempat mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 35 tahun 2023, yaitu tentang Penjabaran Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan angka pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh, realisasi pendapatan berjumlah Rp1,37 triliun lebih, sedangkan PAD sebesar Rp94 miliar lebih,” jelas Fitriany.
“Untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp1,85 triliun lebih, sementara untuk pembiayaan netto sebesar Rp61 miliar lebih. Dengan demikian, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar Rp14 miliar lebih,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut para asisten Sekda, Sekwan, unsur Forkopimkab Nagan Raya, para Kepala SKPK, sejumlah pejabat administrator serta undangan lainnya.
Posting Komentar