Aceh Barat - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak aparat Polres Aceh Barat untuk mengancam penganiayaan berat di gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Aceh Barat. Senin (26/02/2024).

Sehingga menghilangkan nyawa bocah lima tahun Berly Ghaisan Rabbani dengan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Alasannya, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.

Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar. Hal seperti ini harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.

Semoga pihak polres aceh barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian, kita berharap dapat terungkap semua siapapun yang terlibat . Kami menduga ada tersangka lain dalam hal ini.

Kami dari yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku.

Kita juga berharap agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati hati dalam menjaga anak anak jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang orang yang baru di kenal.

Smoga kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya.


Rls

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama