Aceh Barat - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya akan melaporkan Direktorat Reserse Dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Aceh ke Divisi Propam Mabes Polri.


Pelaporan tersebut dilakukan jika pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak transparan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penangkapan dua truk tanki mobil pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau tanpa dilengkapi dokumen izin yang bakal dipasok ke PT Mifa Bersaudara.


Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya, Hamdani menyebutkan, langkah tersebut terpaksa diambilnya jika dalam dua minggu ini pihak Ditreskrimsus Polda Aceh tidak menyampaikan kepada publik cara terbuka atas alasan penetapan tersangka hanya sopir dari dua truk tanki tersebut.


"Saya melihat ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka atas kasus ini (BBM Ilegal bakal pasok ke PT Mifa Bersaudara). Sebab  tiga orang yakni FH, HI, dan SP ketiganya hanya sopir dan sepertinya mereka hanya dijadikan tumbal dari permainan kotor distribusi BBM secara ilegal ini," kata Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya, Hamdani, melalui rilisnya pada Selasa, 04 April 2023.


Dilihat dari pola kasus, kata dia, dalam tindak pidana tersebut vendor atau rekanan selaku transporter yang ditunjuk perusahaan sebagai pelaku utama sedangkan sopir hanya ikut serta.


Harusnya, kata dia, polisi dalam kasus ini mengejar pelaku utama yang memberi perintah atas pengangkutan minyak ilegal tersebut.


"Jika kita runut para sopir ini kan ikut serta bukan pelaku utama dalam kasus ini sebab dia hanya bekerja. Kan tidak mungkin sopir yang menentukan terkait pengadaan minyak atau mengambil sumbernya darimana tanpa adanya permintaan dari yang mereka melakukan pengadaan atau pembeli," ucapnya.


Hamdani bahkan, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan PT Mifa Bersaudara selaku perusahaan yang membeli terlibat dalam permainan pengadaan BBM tanpa izin tersebut.


Karena itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Aceh penting menjelaskan ke publik terkait bagaimana BBM tanpa izin itu diangkut, benarkah hanya terputus pada sopir atau penyidik bermain-main dalam mengkungkap kasus tersebut?


Jika kasus tersebut tidak disampaikan alurnya hingga penetapan tersangka hanya terputus pada sopir, kata dia, maka YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya akan menyurati Kapolri, bahkan tidak tertutup kemungkinan melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.


"Jadi tolong jelaskan mekanisme gelar perkaranya bagaimana, kok bisa tersangka hanya terputus pada sopir, saya menilai  dari kasus itu jelas memiliki kaitan dengan vendor selaku pemasok atau transpoter ke perusahaan tambang batubara PT Mifa, bahkan tak tertutup kemungkinan PT Mifa baik secara corporate atau bisa saja ada kelompok didalam perusahaan membantu meloloskannya. Karena dugaan saya ini sudah berlangsung lama," 


"Jika tidak mau dibuka saya akan surati Kapolri atau bahkan melaporkan ke divisi propam Mabes Polri kasus yang menurut saya janggal ini," 


Saya juga berharap pihak kejaksaan untuk menolak berkas dari penyidik jika hanya sekedar sopir yang dijadikan tersangka, sebab kita anggap persoalan ini tidak main main harus di usut tuntas sampai ke akar akarnya."tutupnya.


(Lukman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama