Aceh Barat - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mempertanyakan perkembangan kasus penangkapan dua mobil truk tanki yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal oleh Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada Rabu, 15 Maret 2023 di kawasan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, yang diduga bakal dipasok ke perusahaan tambang batubara PT Mifa Bersaudara.
Pasalnya sudah hampir dua minggu kasus tersebut bergulir namun hingga saat ini Ditreskrimsus Polda Aceh belum menyampaikan perkembangan penyelidikan maupun penyidikannya ke publik.
Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, menilai pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh lamban dalam penanganan kasus tersebut.
"Kita menilai penanganan kasus ini lamban, sebab sudah empat belas hari namun belum ada perkembangan. Padahal kalau dilihat dari perkara kasus ini memiliki bukti yang kuat, karena saat diamankan nyata-nyata tidak ditemukan dokumen resmi," kata Kepala YARA Perwakilan Aceh Barat Dan Nagan Raya, Hamdani lewat keterangan tertulisnya Selasa, 28 Maret 2023.
Hamdani ikut mempertanyakan, kinerja tim penyidik kepolisian Polda Aceh dalam mengungkap kasus itu sehingga belum ada perkembangan berarti.
Hamdani mengaku khawatir jika pihak kepolisian tidak serius dalam menangani kasus tersebut. sebab hingga saat ini belum ada tersangka atas kasus itu.
"Saya khawatir polisi tidak serius, sebab dalam kasus ini hingga saat ini belum ada tersangkanya. Ini kan aneh? Memang saat diamankan truk tanki itu ada dua orang yang diamankan yakni HI dan SP. Nah kedua ini waktu itu diamankan sudah barang pasti berstatus sebagai saksi, lalu bagaimana status selanjutnya apa masih sebatas saksi atau sudah tersangka? ini juga tidak jelas," ucapnya.
Ia menambahkan, jika memang kedua yang diamankan sudah berstatus sebagai tersangka maka sudah barang tentu menurutnya ada tersangka tambahan. Jika tidak ada tersangka tambahan maka dinilainya kasus tersebut semakin aneh.
Sebab, Hamdani meyakini, kedua yang diamankan tersebut hanya pekerja yang menjalankan perintah dari atasan atau pemilik perusahaan yang memiliki minyak tanpa izin tersebut.
"Kita harap polisi tidak main-main, apalagi ini menjadi kejahatan ekonomi yang serius, sebab memasok minyak tanpa izin dan sudah barang tentu merugikan negara dari sisi perpajakan. Jika ini diungkap menurut saya tidak tertutup kemungkinan pemilik perusahaan ikut terlibat dan jadi tersangka. Jangan sampai kasus ini masuk angin dan hanya menjadikan pekerja sebagai korban," tegas Hamdani.
Ia mengaku akan terus memantau dan memastikan pernanganan kasus tersebut berlaku secara adil.
(Lukman)
Posting Komentar