NAGAN RAYA - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, SSos, MSi, keluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak. 


Surat Edaran (SE) Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 itu ditujukan kepada seluruh warga masyarakat Nagan Raya. 


Dalam SE yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya, para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya itu ada tujuh poin yang disampaikan Pj Bupati Nagan Raya.


Pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari diluar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku. 


Selanjutnya pada poin kedua disebutkan, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.


Kemudian yang ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB. 


Sedangkan yang kelima, diharapkan, selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal, kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak. 


Poin keenam, disebutkan, bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk kedalam kategori pelanggaran.


Dan pada poin ketujuh, ditegaskan, sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis, dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.


"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang  serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberukan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebut Pj Bupati Fitriany Farhas.*


(Ci)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama