BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meraih penghargaan sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh. Rabu (30/11/2022).
Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Ir. Iskandar Syukri, M.M.,M.T kepada Pj. Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP. S.Sos., M.Si yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Nagan Raya, Amran Yunus, S.P., M.T, sementara plakat penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Arya Sandhiyudha.
Iskandar Syukri saat membacakan sambutan Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) atas penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tolak ukur dalam melihat semangat keterbukaan informasi di lembaga pemerintah, lembaga swasta, perguruan tinggi, BUMN/BUMD dan juga partai politik di Aceh.
Ia menyampaikan, penghargaan seperti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KIA dalam beberapa tahun belakangan ini. Tujuannya, tidak lain untuk mendorong agar semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat disetiap lembaga berbadan hukum di Aceh.
"Kita semua semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan kebijakan," sebutnya.
Ia menilai, keterbukaan publik yang dilaksanakan KIA berdasarkan monitoring yang dilakukan terhadap sejumlah lembaga publik yang ada di daerah. Indikator-indikator yang digunakan dalam peniliaian ini tentunya punya tingkat akurasi yang tinggi.
"Karena itu, lembaga yang mendapat predikat terbaik dari hasil penilaian Komisi Informasi Aceh ini pantas untuk kita apresiasi," ucapnya.
Ia juga sangat mendukung langkah pemberian penghargaan ini, sebab bagaimanapun juga, transparansi adalah roh dari reformasi birokrasi. Dengan kata lain, reformasi birokrasi tidak akan berhasil tanpa dibarengi keterbukaan publik.
"Penghargaan ini sesungguhnya tidak sekedar bentuk apresiasi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama. Jika semua lembaga di Aceh mau menjalankan semangat keterbukaan informasi ini, maka itu adalah indikasi yang kuat bahwa kita mulai berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam laporannya mengatakan, monev yang dilaksanakan tahun ini melibatkan 134 badan publik, sampai batas waktu yang ditentukan hanya 77 badan publik yang mengembalikan kuesioner mandiri kepada KIA.
Arman Fauzi menuturkan, dari sisi kuantitas mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, namun demikian ada beberapa lompatan badan publik yang sudah mulai meningkat dan menjadi informatif.
"Ada tujuh kategori tahun ini yang dinilai yaitu SKPA, pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik lokal dan nasional, BUMN serta BUMD," kata Arman.
Lebih lanjut ketua KIA itu menyebutkan, kali ini ada 19 badan publik yang memperoleh kualifikasi informatif tertinggi yang dinilai oleh komisi informasi pusat, ini menunjukkan nilai positif di mana pimpinan badan publik telah memberikan komitmen dan upaya-upaya secara sistematis pada PPID dalam rangka melayani informasi.
“Badan publik dengan kualifikasi Informatif merupakan predikat terbaik dengan rentang nilai 90-100,” sebut Arman.
Adapun badan publik kategori kabupaten/kota yang menerima penghargaan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yaitu, untuk Kualifikasi Informatif diberikan kepada Kota Banda Aceh dan Kabupaten Nagan Raya.
Sementara Kualifikasi Menuju Informatif diraih oleh Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Kota Sabang dan Kabupaten Bener Meriah.
Kemudian, Kualifikasi Cukup Informatif diserahkan kepada Kabupaten Bireuen, Aceh Tengah, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.*
(Ci)
Posting Komentar