NAGAN RAYA -  Polres Nagan Raya akan menindak apotek di Kabupaten itu, jika masih menjual kepada masyarakat, sirop cair untuk anak anak yang telah dilarang oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.


Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jum'at (28/10/2022) kepada awak media.


Untuk mencegah apotek, serta depot obat di Kabupaten itu terhadap obat sirop yang telah dilarang tersebut, Polres Nagan Raya terus melakukan pengawasan yang ketat,guna untuk menghindari korban gangguan ginjal akut terhadap anak anak.


Ini perlu ditegaskan kata AKP Machfud,pasalnya di Kabupaten Nagan Raya, salah seorang balita IK warga Gampong Simpang Peut Kuala, meninggal dunia setelah mengalami gangguan ginjal akut tersebut, ungkapnya.


Untuk itu, Polres Nagan Raya menghimbau kepada apotek serta depot obat di wilayah itu, agar dapat mematuhi peraturan seruan dan teguran yang telah dikeluarkan tersebut.


Jika larangan itu tidak di indahkan oleh pemilik apotek dan depot obat, maka pihaknya tidak segan segan untuk menindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.


Menurut AKP Machfud, penegasan itu hanya untuk menghindari penambahan terhadap gangguan ginjal akut terhadap anak anak di Kabupaten Nagan Raya, pungkasnya.



(Lukman)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama